• Mineral dan Batubara (Minerba)
    • Rekapitulasi PNBP
    • PNBP Kabupaten/Kota
    • Dana Bagi Hasil
    • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
  • Ketenagalistrikan (KTL)
  • Energi Baru Terbarukan (EBT)
  • Geologi dan Air Tanah
  • UPTD Laboratorium
Senin, 12 Mei, 2025
  • Login
DESDM Sulawesi Tenggara
Advertisement
  • Beranda
  • Profil Dinas
    • Sambutan Pimpinan
    • Sejarah ESDM
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Komposisi Pegawai
    • Visi dan Misi
  • Data Bidang
    • Mineral dan Batubara
      • Rekapitulasi PNBP
      • PNBP Kabupaten/Kota
      • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
      • Dana Bagi Hasil
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
    • UPTD Laboratorium dan SIG
  • Sosialisasi Publik
    • Kadis ESDM Sultra
  • Berita
    • Kendari
    • Nasional
  • Download Regulasi
    • Kesekretariatan
    • Bidang Mineral dan Batubara
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
  • Galeri
    • Info Grafis
    • Video
  • E-DIRES
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil Dinas
    • Sambutan Pimpinan
    • Sejarah ESDM
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Komposisi Pegawai
    • Visi dan Misi
  • Data Bidang
    • Mineral dan Batubara
      • Rekapitulasi PNBP
      • PNBP Kabupaten/Kota
      • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
      • Dana Bagi Hasil
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
    • UPTD Laboratorium dan SIG
  • Sosialisasi Publik
    • Kadis ESDM Sultra
  • Berita
    • Kendari
    • Nasional
  • Download Regulasi
    • Kesekretariatan
    • Bidang Mineral dan Batubara
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
  • Galeri
    • Info Grafis
    • Video
  • E-DIRES
No Result
View All Result
DESDM Sulawesi Tenggara
No Result
View All Result
Home Ketenagalistrikan

Pemerintah Gandeng Badan Usaha Sosialiasi Aturan P2TL

Redaksi by Redaksi
19/11/2023
in Berita, Ketenagalistrikan, Nasional
20
SHARES
330
VIEWS

ESDMSULTRA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) melakukan Sosialiasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023. Sosialisasi tersebut dalam rangka optimalisasi penggunaan tenaga listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Havidh Nazif mengatakan sosialisasi ini guna meningkatkan ketaatan agar sesuai sesuai regulasi yang ada.

BACA JUGA

Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

14/02/2025
Gambar Illustrasi

Pemerintah Terbitkan Persetujuan RKAB Minerba Selalu Berdasarkan Aturan

03/01/2025

“Ke depan kita terus sama-sama berkolaborasi bagaimana hal ini menjadi milestone kita untuk meningkatkan ketaatan pada ketentuan yang ada dalam penyediaan tenaga listrik kepada pelanggan agar sesuai rambu-rambu yang ada,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Havidh Nazif saat memberikan sambutan pada acara tersebut di Medan, Jumat (17/11) sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian ESDM RI.

Selain itu, P2TL juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan tenaga listrik yang efektif dan bertanggung jawab.

Ainul Wafa, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk peningkatan kualitas pelayanan.

“Esensi dari peraturan direksi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan ketenagalistrikan yang semakin baik pada masyarakat. PLN sebagai badan usaha yang menyediakan pelayanan ketenagalistrikan, dituntut efektif dan efisien dalam pengelolaan tenaga listrik,” ujarnya.

Senada, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara Awaludin Hafid mengatakan ketentuan ini agar dipahami bersama supaya dalam pelaksanaan P2TL tidak terjadi friksi di lapangan.

“Perdir ini penting karena terkait PLN dan hubungannya dengan pelanggan. Perdir ini mengatur bagaimana hubungan ketika PLN melalukan penertiban listrik, apa saja yang menjadi hak dan kewajiban PLN serta hak dan kewajiban pelanggan,” tutur Awaludin.

Terkait hak dan kewajiban badan usaha dan konsumen, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Tanti Juliana selaku narasumber mengulas lebih dalam mengenai hal tersebut.

Tanti menyampaikan hak konsumen listrik saat P2TL ada beberapa hal, di antaranya adalah konsumen berhak didampingi saksi dari sekitar domisili pelanggan (pejabat lingkungan atau warga tetangga pelanggan) saat pelaksanaan P2TL.

“Konsumen juga berhak mendapat informasi secara jelas, benar dan jujur terkait jenis pelanggaran dan potensi jumlah denda, serta alasan pengenaaan besaran denda. Juga mendapat informasi konsekuensi pemakaian tenaga listrik pasca-P2TL apabila denda tidak dibayar,” Tanti menjelaskan.

Salah seorang peserta sosialisasi, Dame Sinaga, mengatakan acara ini menambah wawasan dan pengetahuan dia terkait penertiban listrik.

“Saya jadi tahu ternyata tentang P2TL sangat bermanfaat bagi kita selaku pelanggan PLN. Kita harus tahu dan hati-hati kita tidak boleh mencuri listrik, ternyata pencurian listrik bisa membuat kita bisa kena hukuman denda bahkan hingga puluhan juta rupiah. Lebih baik kita gunakan listrik secara legal karena pencurian listrik dapat merugikan diri sendiri,” ujar warga kecamatan Medan kota ini.

Sosialisasi mengenai P2TL ini rencananya digelar di berbagai kota di Indonesia. Kegiatan di Medan ini merupakan pelaksanaan sosialisasi yang pertama. Acara ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan termasuk Forkopimda, Ombudsman, akademisi hingga badan usaha. (esdm/sab)

Tags: Kementerian ESDM
Previous Post

Pemerintah Tetapkan 47 Jenis Komoditas Tambang Kritis

Next Post

Tekan Inflasi, Pj Gubernur Sultra Pimpin Rakor TPID Bersama Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemporv Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

Pemprov Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

26/02/2025
Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

14/02/2025
Next Post
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto

Tekan Inflasi, Pj Gubernur Sultra Pimpin Rakor TPID Bersama Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Program pembangunan smelter PT Ceria Nugraha Indotama masuk sebagai salah satu Proyek Strategis nasional (PSN).(dok.cni)

Smelter Nikel Ceria Kolaka, Proyek Perdana Dengan Investor Lokal

18/07/2024
Kantor Dinas ESDM Sultra

Overview Dinas ESDM Sultra, Refleksi TA 2023 dan Resolusi TA 2024

12/01/2024
Gambar Illustrasi

Pemerintah Terbitkan Persetujuan RKAB Minerba Selalu Berdasarkan Aturan

03/01/2025
Pemprov Sulawesi Tenggara Akan Sesuaikan HET Minyak Tanah di Wilayah Belum Konversi LPG 3Kg

Pemprov Sulawesi Tenggara Akan Sesuaikan HET Minyak Tanah di Wilayah Belum Konversi LPG 3Kg

03/12/2024

Dinas ESDM Sultra Serahkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang Pada Pemerintah Pusat

Illustrasi

Indonesia Buka Peluang Kerja Sama CCS/CCUS dengan Korea Selatan

Ilustrasi pekerja memperbaiki jaringan listrik./Antara-Yulius Satria Wijaya

PLN hadirkan listrik di Desa Sombano dan Pulau Kapota Wakatobi

Jawab Tantangan Dekarbonisasi, Pemerintah Kaji Revisi KEN

Pemporv Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

Pemprov Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

26/02/2025
Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

14/02/2025
Ketua DPRD Kolaka Utara Kunjungi Dinas ESDM Prov. Sultra

Ketua DPRD Kolaka Utara Kunjungi Dinas ESDM Prov. Sultra

13/02/2025
Akhir Pekan, Dinas ESDM Sultra Gelar Family Gathering di Tapugala

Akhir Pekan, Dinas ESDM Sultra Gelar Family Gathering di Tapugala

07/02/2025
  • Sejarah ESDM
  • Profil Pejabat
  • Struktur Organisasi
  • Visi dan Misi
  • Email
Email: esdmsultraonline@gmail.com

Copyright © 2024 Dinas ESDM Prov. Sultra

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil Dinas
    • Sambutan Pimpinan
    • Sejarah ESDM
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Komposisi Pegawai
    • Visi dan Misi
  • Data Bidang
    • Mineral dan Batubara
      • Rekapitulasi PNBP
      • PNBP Kabupaten/Kota
      • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
      • Dana Bagi Hasil
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
    • UPTD Laboratorium dan SIG
  • Sosialisasi Publik
    • Kadis ESDM Sultra
  • Berita
    • Kendari
    • Nasional
  • Download Regulasi
    • Kesekretariatan
    • Bidang Mineral dan Batubara
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
  • Galeri
    • Info Grafis
    • Video
  • E-DIRES

Copyright © 2024 Dinas ESDM Prov. Sultra

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Eksplorasi konten lain dari DESDM Sulawesi Tenggara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca