DESDMSULTRA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan KESDM telah merealisasikan pasang baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu pada periode bulan September hingga Desember 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala DInas ESDM Sultra, Ir. Andi Azis, M.Si menjelaskan bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara. Penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu.
“Listrik adalah infrastruktur, dimana kewajiban negara dalam hal ini pemerintah menyiapkan energi listrik bagi seluruh rakyat, bagi seluruh rumah tangga, seluruh desa di Indonesia,” jelasnya pada Kamis (21/12).
Penyediaan tenaga listri, lanjut Andi Azis, bersifat padat modal dan teknologi, sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan.
“Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra dalam hal ini Dinas ESDM tentunya, telah melakukan koordinasi intensif baik terhadap Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM maupun dengan PT PLN (Presero) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara. Harapan kita agar seluruh rumah tangga di Sultra ini dapat terlistriki oleh PT PLN maupun pembangkit lain khususnya energi baru terbarukan,” kata Kepala Dinas ESDM Sultra.
Lebih jauh, Andi Azis mengungkapkan pada tahun 2023 penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPL) di Sultra sejumlah 3,125 rumah tangga pada periode September hingga Desember 2023 meliputi Kabupaten Bombana 22, Buton Selatan 37, Buton Tengah 235, Kolaka 223, Kolaka Timur 258, Kolaka Utara 442, Konawe 587, Konawe Selatan 205, Muna 890, Wakatobi 131 dan Kota Kendari 95 rumah tangga.
“Intinya kita berharap listrik sebagai infrastruktur dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Tenggara,” tutupnya.
Diketahui dalam pasal 1 Permen ESDM No.3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu menjelaskan : Bantuan Pasang Baru Listrik yang selanjutnya disingkat BPBL adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
Kriteria Penerima BPBL
Penerima Bantuan Pasang Baru listrik sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2022 merupakan rumah tangga yang :
a. belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero);dan
b. berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Penerima BPBL harus:
a. terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
b. berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
c. berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
Pendanaan kegiatan BPBL bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (bid-ktl)