DSDMSULTRA — Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pemungutannya berdasarkan (1) UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah menjadi UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (2) Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan (3)mengacu pula pada Surat Keputusan Dirut Pertamina (Persero) No : Kpts.050/C00000/2009-SO tanggal 29 April 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan PBB-KB.
Tahun pajak 2023 hingga bulan November PT Pertamina (Persero) telah menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 370 miliar lebih atau rata-rata Rp 33,7 miliar per bulan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sultra, Ir. Andi Azis, M.Si mengungkapkan PBB-KB ini adalah upaya kita bersama PT Pertamina (Persero) untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pihak Pertamina tentu hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat namun secara rutin ikut berperanserta aktif menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulawesi Tenggara,” kata Andi Azis.
Andi Azis juga berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat meningkatkan pembangunan wilayah Sulawesi Tenggara.
Diketahui pemungutan PBB-KB meliputi (1) sektor transportasi dan kontraktor jalan berupa jenis BBM tertentu (Subsidi) jenis BBM khusus penugasan, (2) sektor non transportasi berupa BBN untuk umum, Industri, Pertambangan dan Kehutanan serta (3) Pemungut lainnya (Wapu PBBKB). [sab]