• Mineral dan Batubara (Minerba)
    • Rekapitulasi PNBP
    • PNBP Kabupaten/Kota
    • Dana Bagi Hasil
    • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
  • Ketenagalistrikan (KTL)
  • Energi Baru Terbarukan (EBT)
  • Geologi dan Air Tanah
  • UPTD Laboratorium
Rabu, 14 Mei, 2025
  • Login
DESDM Sulawesi Tenggara
Advertisement
  • Beranda
  • Profil Dinas
    • Sambutan Pimpinan
    • Sejarah ESDM
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Komposisi Pegawai
    • Visi dan Misi
  • Data Bidang
    • Mineral dan Batubara
      • Rekapitulasi PNBP
      • PNBP Kabupaten/Kota
      • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
      • Dana Bagi Hasil
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
    • UPTD Laboratorium dan SIG
  • Sosialisasi Publik
    • Kadis ESDM Sultra
  • Berita
    • Kendari
    • Nasional
  • Download Regulasi
    • Kesekretariatan
    • Bidang Mineral dan Batubara
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
  • Galeri
    • Info Grafis
    • Video
  • E-DIRES
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil Dinas
    • Sambutan Pimpinan
    • Sejarah ESDM
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Komposisi Pegawai
    • Visi dan Misi
  • Data Bidang
    • Mineral dan Batubara
      • Rekapitulasi PNBP
      • PNBP Kabupaten/Kota
      • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
      • Dana Bagi Hasil
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
    • UPTD Laboratorium dan SIG
  • Sosialisasi Publik
    • Kadis ESDM Sultra
  • Berita
    • Kendari
    • Nasional
  • Download Regulasi
    • Kesekretariatan
    • Bidang Mineral dan Batubara
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
  • Galeri
    • Info Grafis
    • Video
  • E-DIRES
No Result
View All Result
DESDM Sulawesi Tenggara
No Result
View All Result
Home Berita

Tahun 2023 Hingga November, Pertamina Setor PBBKB Rp 370 miliar Lebih Untuk Sultra

Redaksi by Redaksi
16/01/2024
in Berita, Regional Sultra
Illustrasi

Illustrasi

20
SHARES
329
VIEWS

DSDMSULTRA — Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pemungutannya berdasarkan (1) UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah menjadi UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (2) Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan (3)mengacu pula pada Surat Keputusan Dirut Pertamina (Persero) No : Kpts.050/C00000/2009-SO tanggal 29 April 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan PBB-KB.

Tahun pajak 2023 hingga bulan November PT Pertamina (Persero) telah menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 370 miliar lebih atau rata-rata Rp 33,7 miliar per bulan.

BACA JUGA

Pertamina Akhirnya Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Ini Daftarnya

Pertamina Akhirnya Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Ini Daftarnya

03/08/2024
Illustrasi

Permintaan China Turun, Harga Nikel Terjungkal ke US$ 16.457/Ton

18/07/2024

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sultra, Ir. Andi Azis, M.Si mengungkapkan PBB-KB ini adalah upaya kita bersama PT Pertamina (Persero) untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pihak Pertamina tentu hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat namun secara rutin ikut berperanserta aktif menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulawesi Tenggara,” kata Andi Azis.

Andi Azis juga berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat meningkatkan pembangunan wilayah Sulawesi Tenggara.

Diketahui pemungutan PBB-KB meliputi (1) sektor transportasi dan kontraktor jalan berupa jenis BBM tertentu (Subsidi) jenis BBM khusus penugasan, (2) sektor non transportasi berupa BBN untuk umum, Industri, Pertambangan dan Kehutanan serta (3) Pemungut lainnya (Wapu PBBKB). [sab]

Tags: Minerba
Previous Post

Overview Dinas ESDM Sultra, Refleksi TA 2023 dan Resolusi TA 2024

Next Post

[PHOTO] Pemantapan Sisumaker di Dinas ESDM Bersama Kominfo Sultra

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemporv Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

Pemprov Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

26/02/2025
Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

14/02/2025
Next Post

[PHOTO] Pemantapan Sisumaker di Dinas ESDM Bersama Kominfo Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Program pembangunan smelter PT Ceria Nugraha Indotama masuk sebagai salah satu Proyek Strategis nasional (PSN).(dok.cni)

Smelter Nikel Ceria Kolaka, Proyek Perdana Dengan Investor Lokal

18/07/2024
Kantor Dinas ESDM Sultra

Overview Dinas ESDM Sultra, Refleksi TA 2023 dan Resolusi TA 2024

12/01/2024
Gambar Illustrasi

Pemerintah Terbitkan Persetujuan RKAB Minerba Selalu Berdasarkan Aturan

03/01/2025
Pemprov Sulawesi Tenggara Akan Sesuaikan HET Minyak Tanah di Wilayah Belum Konversi LPG 3Kg

Pemprov Sulawesi Tenggara Akan Sesuaikan HET Minyak Tanah di Wilayah Belum Konversi LPG 3Kg

03/12/2024

Dinas ESDM Sultra Serahkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang Pada Pemerintah Pusat

Illustrasi

Indonesia Buka Peluang Kerja Sama CCS/CCUS dengan Korea Selatan

Ilustrasi pekerja memperbaiki jaringan listrik./Antara-Yulius Satria Wijaya

PLN hadirkan listrik di Desa Sombano dan Pulau Kapota Wakatobi

Jawab Tantangan Dekarbonisasi, Pemerintah Kaji Revisi KEN

Pemporv Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

Pemprov Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

26/02/2025
Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

14/02/2025
Ketua DPRD Kolaka Utara Kunjungi Dinas ESDM Prov. Sultra

Ketua DPRD Kolaka Utara Kunjungi Dinas ESDM Prov. Sultra

13/02/2025
Akhir Pekan, Dinas ESDM Sultra Gelar Family Gathering di Tapugala

Akhir Pekan, Dinas ESDM Sultra Gelar Family Gathering di Tapugala

07/02/2025
  • Sejarah ESDM
  • Profil Pejabat
  • Struktur Organisasi
  • Visi dan Misi
  • Email
Email: esdmsultraonline@gmail.com

Copyright © 2024 Dinas ESDM Prov. Sultra

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil Dinas
    • Sambutan Pimpinan
    • Sejarah ESDM
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Komposisi Pegawai
    • Visi dan Misi
  • Data Bidang
    • Mineral dan Batubara
      • Rekapitulasi PNBP
      • PNBP Kabupaten/Kota
      • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
      • Dana Bagi Hasil
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
    • UPTD Laboratorium dan SIG
  • Sosialisasi Publik
    • Kadis ESDM Sultra
  • Berita
    • Kendari
    • Nasional
  • Download Regulasi
    • Kesekretariatan
    • Bidang Mineral dan Batubara
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
  • Galeri
    • Info Grafis
    • Video
  • E-DIRES

Copyright © 2024 Dinas ESDM Prov. Sultra

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Eksplorasi konten lain dari DESDM Sulawesi Tenggara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca