DESDMSULTRA — Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah menyampaikan hasil peninjauan di lokasi tambang Nikel PT Antam (Tbk) di Blok Mandiodo Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara hybrid (Offline dan Online) di Ruang Ajudikasi lantai 2 Gedung Ombudsman RI Jakarta, pada Selasa, 23 Januari 2024.
Kegiatan peninjauan tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas Ombudsman antara lain melakukan koordinasi, kerjasama dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi sebagaimana pasal 7 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Dalam pemaparan hasil peninjauannya, Ombudsman mengundang beberapa pihak yang bekepentingan yaitu : Jaksa Agung RI, Menteri BUMN RI, Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Gubernur Sulawesi Tenggara, Dirut PT Antam, Tbk, Pimpinan DPRD Sultra, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Bupati Konawe Utara dan Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Utara.
Dalam pertemuan bersifat Hubryd tersebut Anggota Ombudsman Hery Susanto, M.Si, dalam pemaparan reportasenya menyampaikan keberadaan Indonesia sebagai produsen Nikel terbesar di dunia.
“Berdasarkan laporan Badan Survei Geologi Amerika Serikat (USGS), Indonesia merupakan produsen nikel terbesar di dunia pada tahun 2022 dengan total produksi mencapai 1,6 juta metrik ton. Indonesia juga diperkirakan memiliki sekitar 21 juta metrik ton cadangan nikel pada tahun 2022.” jelasnya.
Volumen ekspor Nikel Indonesia, lanjut Hery Susanto, melansir laman Badan Pusat Statistik (BPS), volume ekspor nikel Indonesia mencapai 297,76 ribu ton dengan nilai sebesar US$ 2,45 miliar pada paruh pertama tahun 2022 lalu. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 574 persen yoy (year-on-year) dan nilai ekspornya tumbuh sebesar 462 persen.
Lebih lanjut ia menjelaskan tujuan peninjauan yang dilakukan tim Ombudsman meliputi :
- Memperoleh Informasi dan gambaran yang utuh terkait pengentian operasional tambang Di Blok Mandiodo.
- Untuk mengetahui dan memastikan apakah tata kelola dalam operasional pembangunan pertambangan sudah disesuaikan dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup.
- Untuk mengetahui potensi kerugian yang cukup besar akibat pemberhentian sementara operasional pertambangan yang relatif cukup lama.
- Memberikan saran kebijakan sebagai sebagai masukan perbaikan pelayanan publik terhadap penutupupan PT. Antama di Blok Mandiodo.
Pelaksanaan Kegiatan :
- Pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo dan Plh. Sekjen Ombudsman, Marsetyono bersama jajaran melakukan tinjauan langsung ke lokasi tambang nikel yang berada di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
- Tim Ombudsman yang juga didampingi oleh petugas dari PT Antam, Tbk, turun langsung melihat kondisi Blok Mandiodo yang operasionalnya diberhentikan sementara.
Tim Ombudsman melakukan wawancara dan membentuk FGD dengan perangkat desa dan masyarakat di lokasi tambang, yaitu : Desa Tapuemea, Desa Mandiodo
Desa Tapunggaya, Perwakilan Kelompok Perempuan, Perwakilan Petani/nelayan 6 Perwakilan Pemuda dan Perwakilan Masyarakat Umum.
Temuan Ombusdman di Desa Tapumea, meliptui :
- Saat Bahwa sebelum adanya kegiatan pertambangan, sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai petani dan nelayan.
- ini masyarakat sudah tidak bisa lagi melaut dan bertani. pasalnya perairan laut yang ada di sekitar blok mandiodo telah tercemar dengan aktivitas pertambangan. Selain itu, lahan pertanian telah dialihfungsikan menjadi lahan pertambangan
- Pada tahun 2014 mulai dilakukan reklamasi (penimbunan pantai) oleh PT Cinta Jaya di 2 (dua) desa, yakni Desa Tapuemea dan Desa Tapunggaya. Perusahaan melakukan reklamasi dengan tujuan agar masyarakat memiliki lahan baru lagi, termasuk untuk membangun SD, SMP, Puskesmas serta fasilitas umum lainnya.
- Untuk proses perekrutan karyawan, sebagian besar perusahaan menggunakan tenaga kerja dari desa sekitar lingkar tambang.
- PT Cinta Jaya membeli tanah masyarakat sebesar Rp30.000.000/Ha dan Rp25.000/ pohon untuk setiap tanaman yang terdapat di atas tanah tersebut. Pada 2009 dilakukan eksploitasi terhadap lahan tersebut.
- PT Sriwijaya hanya melakukan sistem kontrak untuk tanah masyarakat yang dijadikan lahan pertambangan, dan ketika WIUP tersebut diambil alih oleh PT. Antam Tbk, tidak dilakukan ganti rugi atas tanah tersebut.
- Proses perekrutan karyawan PT Antam Tbk., sebagian besar menggunakan warga dari daerah lain sehingga angka pengangguran semakin meningkat.
- Terjadi pendangkalan pantai karena tidak adanya pengelolaan pertambangan oleh perusahaan (11 IUP) yg sebelumnya melakukan eksploitasi di Blok Mandiodo. Termasuk ketika
JO PT Lawu dengan PT Antam Tbk. tidak juga dibangun cek dam (bendungan kecil) sehingga pada saat hujan, sering terjadi banjir lumpur yang berasal dari wilayah pertambangan. - Sebaiknya PT Antam Tbk, dapat memberdayakan masyarakat lokal untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar lingkar tambang.
- Tidak adanya pemeliharaan jalan umum baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak pemerintah sehingga masyarakat tidak pernah merasakan jalan yang bagus di desa mereka.
Temuan di Desa Tapunggaya :
- Sebelum masuknya perusahaan-perusahaan tambang sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai nelayan dan petani namun, setelah perusahaan tambang melakukan kegiatan di daerah mereka, sedikit demi sedikit pekerjaan masyarakat mulai berubah. Hal ini disebabkan karena rusaknya ekosistem daerah pesisir yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
- Perusahaan-perusahaan tambang mulai masuk dan melakukan kegiatan pertambangan sejak tahun 2010, yang dimulai dengan masuknya PT Sriwijaya, PT Cinta Jaya dan PT BKM (Bumi Konawe Minerina).
- Perusahaan tidak mempunyai program CSR hanya sebatas “uang debu” yang dibayarkan dalam bentuk pembagian beras kepada masyarakat setelah dilakukan pengapalan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
- Perusahaan juga terkadang memberikan bantuan seragam sekolah kepada anakanak sekolah.•
- PT Antam Tbk., mengambil alih beberapa WIUP yang selama ini dikuasai olehbeberapa perusahaan swasta, yang saat itu pengelolaannya tidak memperhatikankaidah-kaidah pertambangan yang baik.•
- Proses pengelolaan WIUP PT Antam Tbk., sempat terhenti karena adanya lahanmasyarakat yang belum dibebaskan oleh pihak PT Antam Tbk.•
- PT Antam Tbk., hanya mempekerjakan sekitar 10% masyarakat lokal selebihnyatenaga kerja berasal dari daerah lain sehingga angka pengangguran semakinmeningkat. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi sebelum PT Antam Tbk,mengambil alih WIUP tersebut, tenaga kerja sebagian besar berasal dari wargamasyarakat lokal.
- Masyarakat sudah tidak bisa lagi melaut/mencari ikan karena rusaknyaekosistem sehingga masyarakat berharap pihak PT. Antam Tbk merekrut merekasebagai karyawan sesuai dengan keahlian mereka atau bisa memberdayakanmelalui UMKM dan lain sebagainya.•
- Tidak terdapat izin melintas dan/atau menyusuri penggunaan jalan pemerintahyang dimiliki oleh pihak perusahaan.•
- Karena tidak adanya mekanisme cek kontrol dam sehingga pada saat hujanakan terjadi banjir lumpur.•
- Seharusnya pihak PT. Antam Tbk, membangun pabrik sendiri di daerah mereka,sehingga pengelolaan pertambangan dilakukan sendiri oleh pihak PT. Antam Tbk,tidak di memakai sistem joint operation (JO).
Temuan di Desa Mandiodo :
- Kegiatan eksploitasi dimulai sejak tahun 2007 oleh PT Cinta Jaya.
- Tidak ada program CSR dari perusahaan-perusahan swasta, hanya terdapat uang kompensasi (uang debu).
- Tidak ada kontribusi dari perusahaan-perusahaan swasta terhadap pembangunan desa.
- Terdapat CSR ketika pihak PT. Antam Tbk, mengambil alih WIUP baik berupa pembangunan fisik maupun beasiswa.
- Masyarakat berharap agar pihak PT Antam Tbk bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal dan bisa segera menyelesaikan tanah masyarakat yang belum dibebaskan..
- Masyarakat berharap agar program CSR bisa dirasakan langsung oleh desa lingkar tambang, tidak dialokasikan ke pusat kota di kabupaten.
- Masyarakat juga berharap agar pihak perusahaan khususnya PT Antam Tbk, bisa memberdayakan UMKM yang ada di desa sehingga meningkatkan taraf hidup
warga lokal.
Respon Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Mandiodo Terhadap Penutupan Tambang
- Bahwa sebelum adanya penghentian operasional sementara penutupan di Blok Mandiodo perputaran ekonomi masyarakat setempat berjalan dengan baik dan setelah adanya penutupan operasional tambang tersebut mengakibatkan perekonomian masyarakat sangat buruk.
- Bahwa PT. Antam maupun pihak swasta dalam melakukan pertambangan di Blok Mandiodo mempunyai kontribusi yang sangat baik terhadap warga setempat terutama dalam perputaran ekonomi masyarakat.
- Bahwa PT. Antam memberikan CSR dan memberikan bantuan kepada masyarakat saat mereka melakukan pertambangan. Dan setelah pertambangan selesai PT. Antam melakukan renovasi terhadap lahan yang sudah dilakukan pertambangan
Respon Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Tapumea Terhadap Penutupan Tambang
- Bahwa jumlah pengangguran semakin meningkat setelah operasional tambang diberhentikan. Hal tersebut dikarenakan pekerjaan dan penghasilan masyarakat setempat bergantung kepada pertambangan.
- Bahwa pertambangan mempunyai dampak yang positif terhadap masyarakat setempat karena masyarakat dapat berkerja dan mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan sehari harinya.
- Bahwa masyarakat sekitar pertambangan sudah berhenti bertani karena semua lahan pertanian sudah tidak cocok hal ini disebabkan karena rusaknya ekosistem dan lingkungan disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
- Bahwa masyarakatsetempat berharap operasional tambang di blok Mandiodo Kembali berjalan lagi seperti semula.
Respon Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Tepunggaya Terhadap Penutupan Tambang
- Bahwa sebelum adanya kasus hukum terkait penutupan operasional tambang, kondisi ekonomi masyarakat cukup baik.
- Bahwa masyarakat setempat berharap kepada pemerintah untuk mengizinkan operasional tambang berjalan seperti semula supaya kehidupan masyarakat lebih baik untuk kehidupan yang akan datang mengingat penutupan pertambangan membuat ekonomi masyarakat semakin memburuk.
- Bahwa setelah adanya penutupan operasional tambang di blok mandiodo lebih banyak negatifnya daripada positifnya.
Kesimpulan
- Masyarakat menilai belum mendapatkan manfaat.terhadap adanya pengelolaan tambang di blok Mandiodo pasca dikelola oleh PT. Antam Tbk;
- Adanya kasus hukum terkait pengelolaan Blok Mandiodo oleh PT. Antam Tbk, yang menyebabkan operasional tambang tersebut berhenti saat ini dan dibiarkan terlalu lama hingga hampir mendekati 1 tahun. Sementara penanganan kasus hukum masih berjalan.
- Bahwa pengelolaan tambang di Blok Mandiodo oleh pihak swasta dinilai warga belum menerapkan prinsip prinsip good mining practice. Beberapa kewajiban terutama dalam hal
pemeliharaan lingkungan seperti pembuatan cek dam, pemeliharaan jalan umum dan kewajiban Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) belum dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut berdampak negatif yang merugikan masyarakat sekitar lokasi tambang Blok Mandiodo; - Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo belum memiliki program berkelanjutan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar tambang. Selain itu, beberapa bantuan seperti beras dan beasiswa hanya bersifat temporer, tanpa didukung program pengembangan masyarakat berkelanjutan.
- Bahwa permasalahan hukum yang terjadi di Blok Mandiodo yang berujung pada berhentinya kegiatan eksploitasi/ operasi produksi sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat di 3 desa sekitar. Masyarakat tidak bisa bekerja lagi sehingga membuat kondisi ekonomi warga sekitar menurun.
Saran
- Pengelolaan tambang Blok Mandiodo harus memberikan manfaat secara holistik (sosial, ekonomi dan lingkungan) bagi warga sekitarnya;
- Kementerian ESDM dan PT Antam Tbk, agar mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan Blok Mandiodo dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip prinsip pelayanan publik dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Begitu juga terhadap proses penegakkan hukum dalam kasus Blok Mandiodo harus dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa pengelolaan tambang di Blok Mandiodoñ harus menerapkan prinsip prinsip good mining practice yang dapat memberikan manfaat bagi warga sekitarnya secara berkelanjutan;
- Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo harus memiliki program berkelanjutan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar tambang baik secara sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
- Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pasca terjadinya permasalahan hukum di Blok Mandiodo harus segera diperbaiki oleh pihak pemerintah (Kementerian ESDM) dan PT Antam Tbk, agar tidak memberikan efek berkepanjangan.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula secar online Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Asrun Lio, M.Hum., P.h.D dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara yang hadir secara langsung.(sab)
(Sumber : Hery Susanto, M.Si, Anggota Ombudsman RI. “Pengawasan Pelayanan Publik Terhadap Pertambangan di Blok Mandiodo“)