• Mineral dan Batubara (Minerba)
    • Rekapitulasi PNBP
    • PNBP Kabupaten/Kota
    • Dana Bagi Hasil
    • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
  • Ketenagalistrikan (KTL)
  • Energi Baru Terbarukan (EBT)
  • Geologi dan Air Tanah
  • UPTD Laboratorium
Rabu, 14 Mei, 2025
  • Login
DESDM Sulawesi Tenggara
Advertisement
  • Beranda
  • Profil Dinas
    • Sambutan Pimpinan
    • Sejarah ESDM
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Komposisi Pegawai
    • Visi dan Misi
  • Data Bidang
    • Mineral dan Batubara
      • Rekapitulasi PNBP
      • PNBP Kabupaten/Kota
      • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
      • Dana Bagi Hasil
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
    • UPTD Laboratorium dan SIG
  • Sosialisasi Publik
    • Kadis ESDM Sultra
  • Berita
    • Kendari
    • Nasional
  • Download Regulasi
    • Kesekretariatan
    • Bidang Mineral dan Batubara
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
  • Galeri
    • Info Grafis
    • Video
  • E-DIRES
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil Dinas
    • Sambutan Pimpinan
    • Sejarah ESDM
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Komposisi Pegawai
    • Visi dan Misi
  • Data Bidang
    • Mineral dan Batubara
      • Rekapitulasi PNBP
      • PNBP Kabupaten/Kota
      • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
      • Dana Bagi Hasil
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
    • UPTD Laboratorium dan SIG
  • Sosialisasi Publik
    • Kadis ESDM Sultra
  • Berita
    • Kendari
    • Nasional
  • Download Regulasi
    • Kesekretariatan
    • Bidang Mineral dan Batubara
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
  • Galeri
    • Info Grafis
    • Video
  • E-DIRES
No Result
View All Result
DESDM Sulawesi Tenggara
No Result
View All Result
Home Kajian

Ombudsman RI Sampaikan Hasil Tinjauan Lokasi Tambang Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara

Redaksi by Redaksi
24/01/2024
in Berita, Regional Sultra
tangkapan Layar Dokumen Ombudsman RI

tangkapan Layar Dokumen Ombudsman RI

87
SHARES
1.5k
VIEWS

DESDMSULTRA — Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah menyampaikan hasil peninjauan di lokasi tambang Nikel PT Antam (Tbk) di Blok Mandiodo Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara hybrid (Offline dan Online) di Ruang Ajudikasi lantai 2 Gedung Ombudsman RI Jakarta, pada Selasa, 23 Januari 2024.

Kegiatan peninjauan tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas Ombudsman antara lain melakukan koordinasi, kerjasama dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi sebagaimana pasal 7 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

BACA JUGA

Pertamina Akhirnya Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Ini Daftarnya

Pertamina Akhirnya Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Ini Daftarnya

03/08/2024
Illustrasi

Permintaan China Turun, Harga Nikel Terjungkal ke US$ 16.457/Ton

18/07/2024

Dalam pemaparan hasil peninjauannya, Ombudsman mengundang beberapa pihak yang bekepentingan yaitu : Jaksa Agung RI, Menteri BUMN RI, Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Gubernur Sulawesi Tenggara, Dirut PT Antam, Tbk, Pimpinan DPRD Sultra, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Bupati Konawe Utara dan Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Utara.

Dalam pertemuan bersifat Hubryd tersebut Anggota Ombudsman Hery Susanto, M.Si, dalam pemaparan reportasenya menyampaikan keberadaan Indonesia sebagai produsen Nikel terbesar di dunia.

“Berdasarkan laporan Badan Survei Geologi Amerika Serikat (USGS), Indonesia merupakan produsen nikel terbesar di dunia pada tahun 2022 dengan total produksi mencapai 1,6 juta metrik ton. Indonesia juga diperkirakan memiliki sekitar 21 juta metrik ton cadangan nikel pada tahun 2022.” jelasnya.

Volumen ekspor Nikel Indonesia, lanjut Hery Susanto, melansir laman Badan Pusat Statistik (BPS), volume ekspor nikel Indonesia mencapai 297,76 ribu ton dengan nilai sebesar US$ 2,45 miliar pada paruh pertama tahun 2022 lalu. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 574 persen yoy (year-on-year) dan nilai ekspornya tumbuh sebesar 462 persen.

Lebih lanjut ia menjelaskan tujuan peninjauan yang dilakukan tim Ombudsman meliputi :

  1. Memperoleh Informasi dan gambaran yang utuh terkait pengentian operasional tambang Di Blok Mandiodo.
  2. Untuk mengetahui dan memastikan apakah tata kelola dalam operasional pembangunan pertambangan sudah disesuaikan dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup.
  3. Untuk mengetahui potensi kerugian yang cukup besar akibat pemberhentian sementara operasional pertambangan yang relatif cukup lama.
  4. Memberikan saran kebijakan sebagai sebagai masukan perbaikan pelayanan publik terhadap penutupupan PT. Antama di Blok Mandiodo.
Pelaksanaan Kegiatan :
  1. Pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo dan Plh. Sekjen Ombudsman, Marsetyono bersama jajaran melakukan tinjauan langsung ke lokasi tambang nikel yang berada di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
  2. Tim Ombudsman yang juga didampingi oleh petugas dari PT Antam, Tbk, turun langsung melihat kondisi Blok Mandiodo yang operasionalnya diberhentikan sementara.

Tim Ombudsman melakukan wawancara dan membentuk FGD dengan perangkat desa dan masyarakat di lokasi tambang, yaitu : Desa Tapuemea, Desa Mandiodo
Desa Tapunggaya, Perwakilan Kelompok Perempuan, Perwakilan Petani/nelayan 6 Perwakilan Pemuda dan Perwakilan Masyarakat Umum.

Temuan Ombusdman di Desa Tapumea, meliptui :
  1. Saat Bahwa sebelum adanya kegiatan pertambangan, sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai petani dan nelayan.
  2. ini masyarakat sudah tidak bisa lagi melaut dan bertani. pasalnya perairan laut yang ada di sekitar blok mandiodo telah tercemar dengan aktivitas pertambangan. Selain itu, lahan pertanian telah dialihfungsikan menjadi lahan pertambangan
  3. Pada tahun 2014 mulai dilakukan reklamasi (penimbunan pantai) oleh PT Cinta Jaya di 2 (dua) desa, yakni Desa Tapuemea dan Desa Tapunggaya. Perusahaan melakukan reklamasi dengan tujuan agar masyarakat memiliki lahan baru lagi, termasuk untuk membangun SD, SMP, Puskesmas serta fasilitas umum lainnya.
  4. Untuk proses perekrutan karyawan, sebagian besar perusahaan menggunakan tenaga kerja dari desa sekitar lingkar tambang.
  5. PT Cinta Jaya membeli tanah masyarakat sebesar Rp30.000.000/Ha dan Rp25.000/ pohon untuk setiap tanaman yang terdapat di atas tanah tersebut. Pada 2009 dilakukan eksploitasi terhadap lahan tersebut.
  6. PT Sriwijaya hanya melakukan sistem kontrak untuk tanah masyarakat yang dijadikan lahan pertambangan, dan ketika WIUP tersebut diambil alih oleh PT. Antam Tbk, tidak dilakukan ganti rugi atas tanah tersebut.
  7. Proses perekrutan karyawan PT Antam Tbk., sebagian besar menggunakan warga dari daerah lain sehingga angka pengangguran semakin meningkat.
  8. Terjadi pendangkalan pantai karena tidak adanya pengelolaan pertambangan oleh perusahaan (11 IUP) yg sebelumnya melakukan eksploitasi di Blok Mandiodo. Termasuk ketika
    JO PT Lawu dengan PT Antam Tbk. tidak juga dibangun cek dam (bendungan kecil) sehingga pada saat hujan, sering terjadi banjir lumpur yang berasal dari wilayah pertambangan.
  9. Sebaiknya PT Antam Tbk, dapat memberdayakan masyarakat lokal untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar lingkar tambang.
  10. Tidak adanya pemeliharaan jalan umum baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak pemerintah sehingga masyarakat tidak pernah merasakan jalan yang bagus di desa mereka.
Temuan di Desa Tapunggaya :
  1. Sebelum masuknya perusahaan-perusahaan tambang sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai nelayan dan petani namun, setelah perusahaan tambang melakukan kegiatan di daerah mereka, sedikit demi sedikit pekerjaan masyarakat mulai berubah. Hal ini disebabkan karena rusaknya ekosistem daerah pesisir yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
  2. Perusahaan-perusahaan tambang mulai masuk dan melakukan kegiatan pertambangan sejak tahun 2010, yang dimulai dengan masuknya PT Sriwijaya, PT Cinta Jaya dan PT BKM (Bumi Konawe Minerina).
  3. Perusahaan tidak mempunyai program CSR hanya sebatas “uang debu” yang dibayarkan dalam bentuk pembagian beras kepada masyarakat setelah dilakukan pengapalan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
  4. Perusahaan juga terkadang memberikan bantuan seragam sekolah kepada anakanak sekolah.•
  5. PT Antam Tbk., mengambil alih beberapa WIUP yang selama ini dikuasai olehbeberapa perusahaan swasta, yang saat itu pengelolaannya tidak memperhatikankaidah-kaidah pertambangan yang baik.•
  6. Proses pengelolaan WIUP PT Antam Tbk., sempat terhenti karena adanya lahanmasyarakat yang belum dibebaskan oleh pihak PT Antam Tbk.•
  7. PT Antam Tbk., hanya mempekerjakan sekitar 10% masyarakat lokal selebihnyatenaga kerja berasal dari daerah lain sehingga angka pengangguran semakinmeningkat. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi sebelum PT Antam Tbk,mengambil alih WIUP tersebut, tenaga kerja sebagian besar berasal dari wargamasyarakat lokal.
  8. Masyarakat sudah tidak bisa lagi melaut/mencari ikan karena rusaknyaekosistem sehingga masyarakat berharap pihak PT. Antam Tbk merekrut merekasebagai karyawan sesuai dengan keahlian mereka atau bisa memberdayakanmelalui UMKM dan lain sebagainya.•
  9. Tidak terdapat izin melintas dan/atau menyusuri penggunaan jalan pemerintahyang dimiliki oleh pihak perusahaan.•
  10. Karena tidak adanya mekanisme cek kontrol dam sehingga pada saat hujanakan terjadi banjir lumpur.•
  11. Seharusnya pihak PT. Antam Tbk, membangun pabrik sendiri di daerah mereka,sehingga pengelolaan pertambangan dilakukan sendiri oleh pihak PT. Antam Tbk,tidak di memakai sistem joint operation (JO).
Temuan di Desa Mandiodo :
  1. Kegiatan eksploitasi dimulai sejak tahun 2007 oleh PT Cinta Jaya.
  2. Tidak ada program CSR dari perusahaan-perusahan swasta, hanya terdapat uang kompensasi (uang debu).
  3. Tidak ada kontribusi dari perusahaan-perusahaan swasta terhadap pembangunan desa.
  4. Terdapat CSR ketika pihak PT. Antam Tbk, mengambil alih WIUP baik berupa pembangunan fisik maupun beasiswa.
  5. Masyarakat berharap agar pihak PT Antam Tbk bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal dan bisa segera menyelesaikan tanah masyarakat yang belum dibebaskan..
  6. Masyarakat berharap agar program CSR bisa dirasakan langsung oleh desa lingkar tambang, tidak dialokasikan ke pusat kota di kabupaten.
  7. Masyarakat juga berharap agar pihak perusahaan khususnya PT Antam Tbk, bisa memberdayakan UMKM yang ada di desa sehingga meningkatkan taraf hidup
    warga lokal.
Respon Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Mandiodo Terhadap Penutupan Tambang
  1. Bahwa sebelum adanya penghentian operasional sementara penutupan di Blok Mandiodo perputaran ekonomi masyarakat setempat berjalan dengan baik dan setelah adanya penutupan operasional tambang tersebut mengakibatkan perekonomian masyarakat sangat buruk.
  2. Bahwa PT. Antam maupun pihak swasta dalam melakukan pertambangan di Blok Mandiodo mempunyai kontribusi yang sangat baik terhadap warga setempat terutama dalam perputaran ekonomi masyarakat.
  3. Bahwa PT. Antam memberikan CSR dan memberikan bantuan kepada masyarakat saat mereka melakukan pertambangan. Dan setelah pertambangan selesai PT. Antam melakukan renovasi terhadap lahan yang sudah dilakukan pertambangan
Respon Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Tapumea Terhadap Penutupan Tambang
  1. Bahwa jumlah pengangguran semakin meningkat setelah operasional tambang diberhentikan. Hal tersebut dikarenakan pekerjaan dan penghasilan masyarakat setempat bergantung kepada pertambangan.
  2. Bahwa pertambangan mempunyai dampak yang positif terhadap masyarakat setempat karena masyarakat dapat berkerja dan mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan sehari harinya.
  3. Bahwa masyarakat sekitar pertambangan sudah berhenti bertani karena semua lahan pertanian sudah tidak cocok hal ini disebabkan karena rusaknya ekosistem dan lingkungan disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
  4. Bahwa masyarakatsetempat berharap operasional tambang di blok Mandiodo Kembali berjalan lagi seperti semula.
Respon Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Tepunggaya Terhadap Penutupan Tambang
  1. Bahwa sebelum adanya kasus hukum terkait penutupan operasional tambang, kondisi ekonomi masyarakat cukup baik.
  2. Bahwa masyarakat setempat berharap kepada pemerintah untuk mengizinkan operasional tambang berjalan seperti semula supaya kehidupan masyarakat lebih baik untuk kehidupan yang akan datang mengingat penutupan pertambangan membuat ekonomi masyarakat semakin memburuk.
  3. Bahwa setelah adanya penutupan operasional tambang di blok mandiodo lebih banyak negatifnya daripada positifnya.

Kesimpulan

  1. Masyarakat menilai belum mendapatkan manfaat.terhadap adanya pengelolaan tambang di blok Mandiodo pasca dikelola oleh PT. Antam Tbk;
  2. Adanya kasus hukum terkait pengelolaan Blok Mandiodo oleh PT. Antam Tbk, yang menyebabkan operasional tambang tersebut berhenti saat ini dan dibiarkan terlalu lama hingga hampir mendekati 1 tahun. Sementara penanganan kasus hukum masih berjalan.
  3. Bahwa pengelolaan tambang di Blok Mandiodo oleh pihak swasta dinilai warga belum menerapkan prinsip prinsip good mining practice. Beberapa kewajiban terutama dalam hal
    pemeliharaan lingkungan seperti pembuatan cek dam, pemeliharaan jalan umum dan kewajiban Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) belum dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut berdampak negatif yang merugikan masyarakat sekitar lokasi tambang Blok Mandiodo;
  4. Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo belum memiliki program berkelanjutan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar tambang. Selain itu, beberapa bantuan seperti beras dan beasiswa hanya bersifat temporer, tanpa didukung program pengembangan masyarakat berkelanjutan.
  5. Bahwa permasalahan hukum yang terjadi di Blok Mandiodo yang berujung pada berhentinya kegiatan eksploitasi/ operasi produksi sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat di 3 desa sekitar. Masyarakat tidak bisa bekerja lagi sehingga membuat kondisi ekonomi warga sekitar menurun.

Saran

  1. Pengelolaan tambang Blok Mandiodo harus memberikan manfaat secara holistik (sosial, ekonomi dan lingkungan) bagi warga sekitarnya;
  2. Kementerian ESDM dan PT Antam Tbk, agar mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan Blok Mandiodo dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip prinsip pelayanan publik dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Begitu juga terhadap proses penegakkan hukum dalam kasus Blok Mandiodo harus dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bahwa pengelolaan tambang di Blok Mandiodoñ harus menerapkan prinsip prinsip good mining practice yang dapat memberikan manfaat bagi warga sekitarnya secara berkelanjutan;
  4. Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo harus memiliki program berkelanjutan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar tambang baik secara sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
  5. Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pasca terjadinya permasalahan hukum di Blok Mandiodo harus segera diperbaiki oleh pihak pemerintah (Kementerian ESDM) dan PT Antam Tbk, agar tidak memberikan efek berkepanjangan.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula secar online Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Asrun Lio, M.Hum., P.h.D dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara yang hadir secara langsung.(sab)

(Sumber : Hery Susanto, M.Si, Anggota Ombudsman RI. “Pengawasan Pelayanan Publik Terhadap Pertambangan di Blok Mandiodo“)

Tags: Minerba
Previous Post

Program Subsektor Ketenagalistrikan 2024: 50 persen Anggaran untuk Program Berdampak Langsung Pada Rakyat

Next Post

[Photo] Jum’at Bersih Dinas ESDM Sultra, Lapangkan Halaman Kantor

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemporv Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

Pemprov Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

26/02/2025
Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

14/02/2025
Next Post

[Photo] Jum'at Bersih Dinas ESDM Sultra, Lapangkan Halaman Kantor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Program pembangunan smelter PT Ceria Nugraha Indotama masuk sebagai salah satu Proyek Strategis nasional (PSN).(dok.cni)

Smelter Nikel Ceria Kolaka, Proyek Perdana Dengan Investor Lokal

18/07/2024
Kantor Dinas ESDM Sultra

Overview Dinas ESDM Sultra, Refleksi TA 2023 dan Resolusi TA 2024

12/01/2024
Gambar Illustrasi

Pemerintah Terbitkan Persetujuan RKAB Minerba Selalu Berdasarkan Aturan

03/01/2025
Pemprov Sulawesi Tenggara Akan Sesuaikan HET Minyak Tanah di Wilayah Belum Konversi LPG 3Kg

Pemprov Sulawesi Tenggara Akan Sesuaikan HET Minyak Tanah di Wilayah Belum Konversi LPG 3Kg

03/12/2024

Dinas ESDM Sultra Serahkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang Pada Pemerintah Pusat

Illustrasi

Indonesia Buka Peluang Kerja Sama CCS/CCUS dengan Korea Selatan

Ilustrasi pekerja memperbaiki jaringan listrik./Antara-Yulius Satria Wijaya

PLN hadirkan listrik di Desa Sombano dan Pulau Kapota Wakatobi

Jawab Tantangan Dekarbonisasi, Pemerintah Kaji Revisi KEN

Pemporv Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

Pemprov Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

26/02/2025
Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

14/02/2025
Ketua DPRD Kolaka Utara Kunjungi Dinas ESDM Prov. Sultra

Ketua DPRD Kolaka Utara Kunjungi Dinas ESDM Prov. Sultra

13/02/2025
Akhir Pekan, Dinas ESDM Sultra Gelar Family Gathering di Tapugala

Akhir Pekan, Dinas ESDM Sultra Gelar Family Gathering di Tapugala

07/02/2025
  • Sejarah ESDM
  • Profil Pejabat
  • Struktur Organisasi
  • Visi dan Misi
  • Email
Email: esdmsultraonline@gmail.com

Copyright © 2024 Dinas ESDM Prov. Sultra

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil Dinas
    • Sambutan Pimpinan
    • Sejarah ESDM
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Komposisi Pegawai
    • Visi dan Misi
  • Data Bidang
    • Mineral dan Batubara
      • Rekapitulasi PNBP
      • PNBP Kabupaten/Kota
      • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
      • Dana Bagi Hasil
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
    • UPTD Laboratorium dan SIG
  • Sosialisasi Publik
    • Kadis ESDM Sultra
  • Berita
    • Kendari
    • Nasional
  • Download Regulasi
    • Kesekretariatan
    • Bidang Mineral dan Batubara
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
  • Galeri
    • Info Grafis
    • Video
  • E-DIRES

Copyright © 2024 Dinas ESDM Prov. Sultra

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Eksplorasi konten lain dari DESDM Sulawesi Tenggara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca