DESDMSULTRA — Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara diwakili Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir. Andi Azis, M.Si mengikuti Hilir Migas Conference dan Expo 2024 yang mengusung tema “Partisipasi Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Penugasan dalam Implementasi dan Pengawasan Penerbitan Surat Rekomendasi melalui Aplikasi Xstar BPH Migas” di Jakarta pada Jumat 13 Desember 2024.
Kadis ESDM Andi Azis menjelaskan kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara Hari Ulang Tahun BPH Migas di akhir tahun.
“Saya mewakili Pak Pj Gubernur. Rangkaian acara ini sejak kemarin dan hari ini berupa seminar untuk sharing pemerintah daerah dan badan usaha penugasan bersama pemerintah pusat tentang implementasi aplikasi Xstar yang berguna untuk penerbitan surat rekomendasi,” katanya.
Semantara itu dalam sambutan pembuka acara, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengungkapkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancara pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI.
“Ini adalah amanat agung yang harus dijunjung tinggi pemerintah sebagai pihak yang diberikan kewajiban oleh Undang-undang dalam hal menjamin dalam hal keancaran dan ketersediaan penyaluran BBM guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah NKRI,” kata dia.
Sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah terakhir dengan perubahan ketiga nomor 117 Tahun 2021, lanjut Erika, bawa penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan oleh BPH Migas.
“sebagaimana kita telah ketahui bersama, penggunaan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut, didalamnya terkandung subsidi dan juga kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah mka haruslah tepat sasaran dan tepat volume dalam penyalurannya,” lanjutnya.
Karena itu, lanjut Kepala BPH Migas, diperlkukan suatu mekanisme pendistribusian baik JBT (Jenis bahan Bakar Minyak Tertentu) mauoun JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) khususnya untuk pengguna non transportasi.
Sebagai badan pengatur, kata Erika, BPH Miga telah menetapkan ketentuan sebagai aturan teknis yang menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan pada pertauran BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar jenis penugasan.
“dalam pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, BPH Migas telah membangun aplikasi Xstar dan hingga saat ini masih terus melakukan sosialisasi dengan pememrintah daerah dan stakeholder terkait impelemntasinya,” jelasnya.
Sebelumnya Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menyoroti pentingnya sektor hilir minyak dan gas bumi (migas) dalam mendukung ketahanan energi nasional. Hal ini sejalan dengan visi swasembada energi yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Yuliot menekankan bahwa ketersediaan energi yang cukup dan terjangkau akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Hal itu ia sampaikan dalam pernyataannya di acara Hilir Migas Conference & Expo 2024 di Jakarta, Kamis (12/12).
Yuliot mengungkapkan bahwa sektor migas masih menjadi tulang punggung pemenuhan energi masyarakat, terutama selama masa transisi menuju energi bersih. Proyeksi bauran energi pada 2050 menunjukkan pergeseran signifikan dengan minyak bumi diperkirakan turun menjadi 20 persen dan gas bumi naik ke kisaran 24 persen.
Dalam acara ini juga dilakukan beberapa penandatanganan kerja sama dan penyerahan surat keputusan terkait kuota BBM 2025 serta hak khusus niaga gas bumi kepada sejumlah perusahaan. (bar)