DESDMSULTRA, Kendari — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara Drs Asrun Lio, M.Hum., Ph.D melakukan serah terima salinan naskah Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 100.331/485 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Sulawesi Tenggara kepada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sultra di Kendari pada Senin 30 Desember 2024.
Sekda Asrun Lio didampingi Kadis ESDM Sultra Ir. Andi Azis, M.Si menyampaikan dengan adanya keputusan terbaru ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap dapat menjaga kestabilan ekonomi dan memastikan masyarakat mendapatkan akses energi yang terjangkau serta berkeadilan
“Kami berharap pada teman-teman (Hiswana Migas) dapat membantu mensosialisasikan ke masyarakat sekaligus pengawasan termasuk pengendalian harga,” ujarnya.

Pengambilan keputusan ini, lanjut Asrun Lio, sudah melalui proses panjang melalui kajian ekonomi, hukum dan lininya Dinas ESDM. Kajian itu meliputi penelitian secara seksama pada aspek-aspek mana yang membebani masyarakat.
“Atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih atas kerjasama semua sehingga ada legal formal yang dikeluarkan oleh bapak Gubernur,” tutur Sekda.
Sementara itu Sekretaris Hiswana Sultra Fahd Atsur menjelaskan penetapan harga Harga Ecerana Tertinggi (HET) minyak tanah merupakan aspirasi masyarakat dan pengusaha di daerah kepulauan.
“Dengan adanya penyesuain harga tersebut, kami Hiwana Migas berkomitmen menjamin kelancaran distribusi langsung LPG 3kg dan Minyak Tanah di seluruh Sulawesi Tenggara biar masyarakat dapat menikmati subsidi,: jelasnya.
Ia juga menekankan jika nanti ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan LPG 3Kg dan Minyak Tanah, Hiswana Migas akan memberikan sanksi kepada para pengusaha terkait.
“Itu komitmen kami. Hiswana Migas bersama Pertamina tetap mengendalikan dan mengawasi distribusi LPG 3Kg dan Minyak Tanah,” tutup Fahd Atsur.
Seperti diketahui dalam Rilis sebelumnya Pemprov Sultra telah menurunkan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) ke beberapa daerah kepulauan yang belum terkonversi LPG 3 Kg untuk melakukan investigasi terkait rencana pengkinian penetapan Harga Eceran Terpadu (HET).
Pemerintah Provinsi Sultra menilai Harga Eceran tertinggi (HET) yang berlaku masih berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Nomor 6 Tahun 2013, dimana besaran HET untuk jarak 0 – 40 Km berkisar Rp. 3.500,- ; jarak 41 – 80 Km berkisar Rp. 3.700,- ; jarak 81 – 120 KM berkisar Rp. 3.900,-; jarak 121 – 160 KM sebesar Rp.4.100,- dan jarak 161 KM keatas sebesar Rp. 4.300.
Pemrpov Sultra memandang perlu untuk melakukan penyesuian HET yang sudah 11 tahun belum dilakukan penyesuaian.