• Mineral dan Batubara (Minerba)
    • Rekapitulasi PNBP
    • PNBP Kabupaten/Kota
    • Dana Bagi Hasil
    • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
  • Ketenagalistrikan (KTL)
  • Energi Baru Terbarukan (EBT)
  • Geologi dan Air Tanah
  • UPTD Laboratorium
Senin, 12 Mei, 2025
  • Login
DESDM Sulawesi Tenggara
Advertisement
  • Beranda
  • Profil Dinas
    • Sambutan Pimpinan
    • Sejarah ESDM
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Komposisi Pegawai
    • Visi dan Misi
  • Data Bidang
    • Mineral dan Batubara
      • Rekapitulasi PNBP
      • PNBP Kabupaten/Kota
      • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
      • Dana Bagi Hasil
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
    • UPTD Laboratorium dan SIG
  • Sosialisasi Publik
    • Kadis ESDM Sultra
  • Berita
    • Kendari
    • Nasional
  • Download Regulasi
    • Kesekretariatan
    • Bidang Mineral dan Batubara
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
  • Galeri
    • Info Grafis
    • Video
  • E-DIRES
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil Dinas
    • Sambutan Pimpinan
    • Sejarah ESDM
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Komposisi Pegawai
    • Visi dan Misi
  • Data Bidang
    • Mineral dan Batubara
      • Rekapitulasi PNBP
      • PNBP Kabupaten/Kota
      • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
      • Dana Bagi Hasil
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
    • UPTD Laboratorium dan SIG
  • Sosialisasi Publik
    • Kadis ESDM Sultra
  • Berita
    • Kendari
    • Nasional
  • Download Regulasi
    • Kesekretariatan
    • Bidang Mineral dan Batubara
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
  • Galeri
    • Info Grafis
    • Video
  • E-DIRES
No Result
View All Result
DESDM Sulawesi Tenggara
No Result
View All Result
Home Minerba

Pemerintah Tetapkan 47 Jenis Komoditas Tambang Kritis

Redaksi by Redaksi
18/11/2023
in Minerba
Illustrasi

Illustrasi

23
SHARES
375
VIEWS

DESDMSULTRA — Indonesia sebagai negara dengan kekayaan alam yang melimpah, telah lama dikenal sebagai salah satu produsen utama komoditas pertambangan dunia. Namun, baru-baru ini, fokus telah tertuju pada pengakuan resmi terhadap pentingnya sejumlah mineral yang dianggap kritis bagi keberlanjutan industri dan pertahanan negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan 47 jenis komoditas tambang dalam klasifikasi mineral kritis. Penetapan digulirkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 296.K/MB.01/MEM.B/2023.

BACA JUGA

Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

14/02/2025
Gambar Illustrasi

Pemerintah Terbitkan Persetujuan RKAB Minerba Selalu Berdasarkan Aturan

03/01/2025

Pendekatan baru terhadap penilaian sumber daya mineral sebagai “kritis” memberikan pijakan yang kuat bagi pemerintah Indonesia untuk mengadopsi strategi proaktif dalam mengelola dan melindungi sumber daya ini. Pada dasarnya, mineral kritis adalah komoditas yang vital bagi sektor industri dan pertahanan negara, dengan karakteristik krusial yang meliputi kegunaan strategis, risiko pasokan yang tinggi, dan ketiadaan pengganti yang layak.

“Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu didasarkan pada kriteria mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional, mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara, mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan, dan mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak,” Kata Arifin dalam Kepmen tersebut, dikutip Jumat (20/10).

Dalam konteks Indonesia, penentuan kriteria ini memicu peninjauan ulang penting terkait kebijakan industri dan ekonomi, serta strategi pertahanan nasional. Dengan mengakui keberadaan 47 mineral kritis, pemerintah telah memberikan sinyal kuat tentang perlunya melindungi dan mengelola sumber daya ini secara efisien dan berkelanjutan.

Salah satu implikasi utama dari penetapan ini adalah bahwa sektor pertambangan di Indonesia perlu menyesuaikan strategi operasionalnya untuk mengakomodasi kebutuhan pasokan mineral yang kritis. Langkah ini dapat mencakup peningkatan investasi dalam penelitian dan teknologi, serta pengembangan kebijakan yang mendukung penggunaan yang bijaksana dan efisien dari sumber daya ini. Dengan demikian, Indonesia dapat memastikan keberlanjutan pasokan, mengurangi ketergantungan pada impor, dan memperkuat posisinya di pasar global.

“Bahwa untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis.” sambungnya.

Adapun daftar 47 komoditas tambang yang diklasifikasikan sebagai mineral kritis sebagai berikut:

1. Aluminium, berasal dari komoditas tambang bauksit.
2. Antimoni, berasal dari komoditas tambang antimoni.
3. Barium, berasal dari komoditas tambang barit.
4. Berilium, berasal dari komoditas tambang berilium.
5. Besi, berasal dari komoditas tambang bijih besi, pasir besi.
6. Bismut, berasal dari komoditas tambang bismut.
7. Boron, berasal dari komoditas tambang boron.
8. Kadmium, berasal dari komoditas tambang cadmium.
9. Feldspar, berasal dari komoditas tambang feldspar.
10. Fluorspar, berasal dari komoditas tambang fluorspar.
11. Fosfor, berasal dari komoditas tambang fosfat.
12. Galena, berasal dari komoditas tambang galena.
13. Galium, berasal dari komoditas tambang galium.
14. Germanium, berasal dari komoditas tambang germanium.
15. Grafit, berasal dari komoditas tambang grafit.
16. Hafnium, berasal dari komoditas tambang hafnium.
17. Indium, berasal dari komoditas tambang indium.
18. Kalium, berasal dari komoditas tambang kalium.
19. Kalsium, berasal dari komoditas tambang kalsium.
20. Kobal, berasal dari komoditas tambang kobal.
21. Kromium, berasal dari komoditas tambang kromit.
22. Litium, berasal dari komoditas tambang litium.
23. Logam Tanah Jarang, berasal dari komoditas tambang logam tanah jarang.
24. Magnesium, berasal dari komoditas tambang magnesium.
25. Mangan, berasal dari komoditas tambang mangan.
26. Merkuri, berasal dari komoditas tambang sinabar.
27. Molibdenum, berasal dari komoditas tambang molibdenum.
28. Nikel, berasal dari komoditas tambang nikel.
29. Niobium, berasal dari komoditas tambang niobium.
30. Palladium, berasal dari komoditas tambang palladium.
31. Platinum, berasal dari komoditas tambang platina.
32. Ruthenium, berasal dari komoditas tambang ruthenium.
33. Selenium, berasal dari komoditas tambang selenium.
34. Seng, berasal dari komoditas tambang seng.
35. Silika, berasal dari komoditas tambang pasir kuarsa, kuarsit, kristal kuarsa.
36. Sulfur, berasal dari komoditas tambang belerang.
37. Skandium, berasal dari komoditas tambang skandium.
38. Stronsium, berasal dari komoditas tambang stronium.
39. Tantalum, berasal dari komoditas tambang tantalum.
40. Telurium, berasal dari komoditas tambang telurium.
41. Tembaga, berasal dari komoditas tambang tembaga.
42. Timah, berasal dari komoditas tambang timah.
43. Titanium, berasal dari komoditas tambang titanium.
44. Torium, berasal dari komoditas tambang torium.
45. Wolfram, berasal dari komoditas tambang wolfram.
46. Vanadium, berasal dari komoditas tambang vanadium.
47. Zirkonium, berasal dari komoditas tambang zirkon.

Sumber : tambang.co.id

Tags: Kementerian ESDM
Previous Post

IEA Sebut Transisi Energi Sedang Terjadi Di Seluruh Dunia

Next Post

Pemerintah Gandeng Badan Usaha Sosialiasi Aturan P2TL

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Gambar Illustrasi

Pemerintah Terbitkan Persetujuan RKAB Minerba Selalu Berdasarkan Aturan

03/01/2025
Disaksikan Presiden Xi Jinping dan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Tanda Tangani Dua MoU Strategis Bidang Mineral

Menteri Bahlil Tanda Tangani Dua MoU Strategis Bidang Mineral di China

11/11/2024
Next Post

Pemerintah Gandeng Badan Usaha Sosialiasi Aturan P2TL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Program pembangunan smelter PT Ceria Nugraha Indotama masuk sebagai salah satu Proyek Strategis nasional (PSN).(dok.cni)

Smelter Nikel Ceria Kolaka, Proyek Perdana Dengan Investor Lokal

18/07/2024
Kantor Dinas ESDM Sultra

Overview Dinas ESDM Sultra, Refleksi TA 2023 dan Resolusi TA 2024

12/01/2024
Gambar Illustrasi

Pemerintah Terbitkan Persetujuan RKAB Minerba Selalu Berdasarkan Aturan

03/01/2025
Pemprov Sulawesi Tenggara Akan Sesuaikan HET Minyak Tanah di Wilayah Belum Konversi LPG 3Kg

Pemprov Sulawesi Tenggara Akan Sesuaikan HET Minyak Tanah di Wilayah Belum Konversi LPG 3Kg

03/12/2024

Dinas ESDM Sultra Serahkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang Pada Pemerintah Pusat

Illustrasi

Indonesia Buka Peluang Kerja Sama CCS/CCUS dengan Korea Selatan

Ilustrasi pekerja memperbaiki jaringan listrik./Antara-Yulius Satria Wijaya

PLN hadirkan listrik di Desa Sombano dan Pulau Kapota Wakatobi

Jawab Tantangan Dekarbonisasi, Pemerintah Kaji Revisi KEN

Pemporv Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

Pemprov Sultra Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Aman Terkendali Selama Ramadan Hingga Idul Fithri

26/02/2025
Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sultra Hadiri Rapat Monev Lisdes di Jakarta

14/02/2025
Ketua DPRD Kolaka Utara Kunjungi Dinas ESDM Prov. Sultra

Ketua DPRD Kolaka Utara Kunjungi Dinas ESDM Prov. Sultra

13/02/2025
Akhir Pekan, Dinas ESDM Sultra Gelar Family Gathering di Tapugala

Akhir Pekan, Dinas ESDM Sultra Gelar Family Gathering di Tapugala

07/02/2025
  • Sejarah ESDM
  • Profil Pejabat
  • Struktur Organisasi
  • Visi dan Misi
  • Email
Email: esdmsultraonline@gmail.com

Copyright © 2024 Dinas ESDM Prov. Sultra

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil Dinas
    • Sambutan Pimpinan
    • Sejarah ESDM
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Komposisi Pegawai
    • Visi dan Misi
  • Data Bidang
    • Mineral dan Batubara
      • Rekapitulasi PNBP
      • PNBP Kabupaten/Kota
      • IUP Mineral Bukan Logam (MBL)
      • Dana Bagi Hasil
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
    • UPTD Laboratorium dan SIG
  • Sosialisasi Publik
    • Kadis ESDM Sultra
  • Berita
    • Kendari
    • Nasional
  • Download Regulasi
    • Kesekretariatan
    • Bidang Mineral dan Batubara
    • Bidang Ketenagalistrikan
    • Bidang Energi Baru Terbarukan
    • Bidang Geologi dan Air Tanah
  • Galeri
    • Info Grafis
    • Video
  • E-DIRES

Copyright © 2024 Dinas ESDM Prov. Sultra

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Eksplorasi konten lain dari DESDM Sulawesi Tenggara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca