DESDMSULTRA — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sultra menerima kunjungan tim Kementerian ESDM Dirjen Ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) dalam rangka menindaklanjuti Program Kementerian ESDM tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi rumah tangga di Kendari pada Jumat pagi 15 Desember 2023.
Kunjungan tim Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Ir. Andi Azis, M.Si yang didampingi Kepala Bidang Ketenagalistrikan Muh. Ilyas di ruang kerjanya.
“Pemprov melalui Sekda Provinsi telah mendindaklanjuti berupa surat Nomor 500-10.1/6443 tanggal 18 Oktober 2023 yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota. Kami dari Dinas ESDM menerima usulan calon penerima AML dari Lurah atau pejabat setingkat.” kata Andi Azis.
Penyediaan AML Bagi Rumah Tangga, lanjut Andi Azis, adalah program Pemerintah yang bertujuan untuk mendukung upaya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan transisi energi, sehingga diperlukan upaya mengalihkan penggunaan teknologi konvensional menjadi teknologi yang lebih bersih.
“Proses trannsisi energi memang butuh waktu dan salah satu upaya menuju ke arah itu melalui program AML ini.” jelasnya.

Sementara itu, Assistant Manager Contact Center sub bidang Customer Experience Bidang Niaga PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulselabar, Raden Ocky Lovyanda Saputra mengungkapkan, sesuai hasil kajian, bahwa emisi dari penggunaan kompor LPG untuk memasak lebih besar daripada memasak dengan menggunakan AML
“Bagi masyarakat, penggunaan AML bermanfaat dari sisi efisiensi. Biaya satu kali memasak nasi misalnya, menggunakan gas LPG non subsidi sebesar Rp. 1.127,- dan LPG subsidi sebesar Rp. 340,- sedangkan menggunakan AML biayanya lebih ringan yakni Rp. 79,15 untuk pelanggan daya 450 VA. Dan untuk pelanggan PLN non subsidi daya 1.300 VA biayanya sebesar Rp. 275,53. Artinya, biaya memasak menggunakan AML dengan golongan daya nonsubsidi tetap lebih murah dibanding biaya menggunakan LPG bersubsidi.” tutur Raden Ocky.
Lebih jauh, dia mengakatakan, program ini memberikan manfaat bagi pemerintah mengurangi subsidi impor LPG 3 kg yang digunakan untuk memasak. Artinya berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung 3 kg. Dan bagi PLN dapat meningkatkan penjualan listrik yang berimplikasi pada peningkatan kualitas fasilitas layanan masyarakat.
“Sebagai estimasi bila 500.000 Rumah Tangga (RT) menggunakan AML, maka berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh setara dengan kapasitas pembangkitan 20 MW.” ungkapnya.

Diketahui, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 11/2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Lantas apa tujuan, spesifikasi dan isi paket AML tersebut ? Berikut penjelasan pihak PT PLN (Persero) :
Tujuan Program
- Menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan;
- Mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan
- untuk memasak;
- Meningkatkan konsumsi listrik per kapita;
- Mendukung penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih.
Spesifikasi AML
- Berfungsi minimal menanak nasi, menghangatkan, dan mengukus.
- Kapasitas sebesar 1,8-2,2 liter
- Memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN.
- Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI);
- Label tanda hemat energi.
- Stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM” dan “Tidak untuk Diperjualbelikan”, yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.
Paket AML
- Satu set AML (sendok nasi, gelas takaran, wadah pengukus, dan kabel listrik)
- Buku petunjuk pengoperasian AML;
- Kartu garansi;
- Brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.
- Buku petunjuk pengoperasian AML dan kartu garansi dapat terpisah atau menjadi satu.
Jumlah calon penerima AML di Provinsi Sultra yang telah terverifikasi dan valid sesuai dengan syarat calon penerima program sejumlah 5.463. (bid-ktl)